Menghitung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

Menghitung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

Untuk Anda yang memegang jaminan kesehatan kelas III secara mandiri, pada awal tahun ini mengalami kenaikan dengan menyusul beberapa kelas yang sudah lebih dulu naik. Berdasarkan dari informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), adanya kenaikan ini telah ditentukan dari Perpres 64/2020 mengenai jaminan kesehatan. 

Beberapa kenaikan ini sebenarnya sudah lama ditentukan dan penerapannya secara bertahap, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Pada artikel kali ini, kami mencoba menjelaskan beberapa hal secara lengkap mengenai kenaikan iuran BPJS tahun 2021 yang bisa dipahami dan dimengerti, simak ulasannya secara lengkap. 

Iuran BPJS 2021

Menurut peraturan presiden (Perpres) 64 tahun 2020 ada beberapa kenaikan yang mengharuskan pengguna harus mulai menaati dan melakukan pembayarannya. Berikut ini kami memberikan beberapa daftar secara lengkap, yaitu :

1. Penerima Bantuan Iuran 

Untuk Anda yang menerima PBI atau bantuan dari pemerintah, semua biaya dan iuran setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan ini Anda tidak perlu khawatir mengenai beberapa kenaikan yang ada. Karena semuanya telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah terhadap pembayaran yang ada. 

2. Peserta Mandiri

Dalam tahap ini untuk Anda yang memiliki BPJS secara mandiri, maka tahun 2021 ini telah terjadi beberapa perubahan. Hal ini mengacu dari subsidi yang diberikan pemerintah berkurang dan harus ditanggung oleh masing-masing pemegang BPJS. Berikut ini kami akan memberikan penjelasannya secara lengkap, antara lain :

  1. BPJS Kelas III

Untuk Anda yang memegang BPJS kelas III dalam tahap ini tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam nominal yang besar. Karena tahun 2020 kemarin pemerintah telah melakukan subsidi sebesar Rp. 16.500, tetapi pada awal tahun 2021 semuanya mengalami perubahan dengan potongan Rp. 7.000. 

Dalam tahap ini untuk Anda yang memegang Kartu BPJS kelas III diharuskan membayar sebesar Rp. 35. 0000 yang sebelumnya hanya 25.500. Kenaikan ini sudah dijelaskan oleh pemerintah dan tentunya Anda tidak perlu kaget mengenai beberapa kenaikan yang telah ditentukan tersebut. 

  1. BPJS Kelas II

Selanjutnya untuk Anda yang memegang BPJS kelas II, maka untuk iuran perbulannya telah disesuaikan dan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam tahap ini untuk Anda yang menggunakan BPJS kelas II untuk biaya iuran setiap bulannya sebesar Rp. 100.000 dan mendapatkan perawatan kelas II. 

  1. BPJS Kelas I

Bagi Anda yang menggunakan BPJS kelas I, tentunya ini pemegang Kartu BPJS secara mandiri terbesar. Karena dari segi iuran dan perawatannya masuk dalam tahap yang terbilang baik dan layak. Sebab sebanding dengan iuran yang diberikan dan untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk iurannya sebesar Rp. 150.000. 

Dengan iuran sebanyak itu, maka Anda akan mendapatkan ruang medis atau perawatan kelas I yang disesuaikan dengan kartunya. 

Menghitung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

3. Peserta Penerima Upah 

Untuk Anda yang bekerja sebagai PNS, TNI, dan Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dikenakan biaya sebesar 5 persen. Dengan ketentuan 4 persen ditanggung oleh lembaga dan 1 persen ditanggung oleh pemegang kartu atau peserta. Prosesnya nanti disesuaikan dan dipotong dari gaji bulanan yang diterima. 

Hal ini masih berlaku juga untuk Anda yang bekerja di BUMN,BUMD dan swasta semuanya harus membayar iuran sebesar 5 persen. Ketentuannya pun masih tetap sama dan prosesnya tetap ditanggung oleh perusahaan sebesar 4 persen dan peserta atau pemegang kartu BPJS akan dikenakan biaya 1 persen dari potongan gaji per bulannya. 

Selain itu juga untuk tambahan keluarga dari anak ke 4 sampai bapak, ibu, dan mertua untuk besar iuran yang dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per bulannya. Untuk yang menanggung pembayaran 1 persen tersebut ditangguhkan kepada penerima upah atau pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu. 

4. BPJS Veteran

Untuk beberapa orang yang telah menjadi veteran, pejuang kemerdekaan, dan duda/janda, anak yatim piatu dari veteran akan, semuanya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen. Hal ini diambil dari 45 persen gaji pokok untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil golongan IIIa yang telah memiliki masa kerja selama 14 tahun dan prosesnya dibayar oleh pemerintah. 

Tentunya ini telah menjadi tanggungan negara dan untuk veteran beserta keluarga sendiri telah ditangguhkan dan dijamin oleh pemerintah. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini semuanya diambil dari gaji pokok PNS yang disesuaikan dan ketentuan yang berlaku. 

Perlu diingat juga untuk pembayaran iuran BPJS sendiri paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya. Dengan demikian, pastikan Anda tidak terlambat dalam melakukan pembayaran dan tentunya Anda juga telah memahami beberapa kenaikan yang sudah ada. Untuk itu, tetap patuhi dan jangan sampai terlambat untuk melakukan pembayaran.