Adanya keringanan dalam bentuk penghapusan PPnBM atau pajak-pajak dari barang mewah seperti mobil sudah berlaku dan diterapkan dari tanggal 1 bulan Maret 2021 lewat revisi PMK atau Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini mengupayakan pemberian insentif terhadap industri otomotif yang ada ada di Indonesia agar membantu perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator di bidang perekonomian menuturkan. “Sangat diharapkan konsumsi dari masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas rata serta utilisasi sektor otomotif dapat meningkatkan sehingga bisa mendorong perkembangan finansial pada kuartal pertama tahun 2021.
Walau begitu, insentif ini tidak diberikan ke semua jenis produk otomotif. Terdapat kriteria mobil dimana pajak pembeliannya dihapus dengan bertahap, yaitu mobil memiliki kebukasi pada mesin dibawah 1.500 cc serta mempunyai mesin penggerak dua roda atau 4×2, salah satunya sedan karena komposisi lokal di dalamnya hingga 70 persen.
Karena adanya kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut, harga dari mobil murah tentu menjadi lebih terjangkau dan bisa meringankan banyak orang. Semntara itu, untuk kendaraan atau mobil keluarga berisikan 8 penumpang cuma beberapa saja yang kebagian yakni Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, serta Wuling Confero.
Pemerintah merencanakan tahap untuk pemberian insentif ini akan dilakukan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu untuk setiap tahapnya berlangsung hingga tiga bulan. Di tahap pertama untuk insentif penghapusan pajak pembelian sebesar 100 % dari tarif yang dikenakan.
Lalu pada tahap kedua, Penghapusan pajak barang mewah akan dilakukan dengan 50 % dari tarif yang sudah ditentukan, kemudian untuk tahap ketiga, pemberian insentif untuk PPnBM nya mencapai 25 % saja.
Dia mengharapkan kebijakan dan relaksasi yang sedang diterapkan ini juga mendapatkan dukungan dari lembaga terkait semacam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar DP atau uang muka pembelian kendaraan bermotor dapat nol persen saja dari pihak bank ataupun dari pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Hingga saat ini penerapan PPnBM ke beberapa produk otomotif adalah sesuai kebikasi dari mesin serta jenis kendaraan sendiri, pembagiannya seperti, 10 persen disematkan untuk kendaraan pengangkut penumpang bukan sedan yang mempunyai sistem satu gardan dengan kubikasi mencapai 1.500 cc.
Kemudian untuk tarif dari PPnBM sekitar 20 persen untuk kendaraan dengan kubikasi mesin berkekuatan 1500 cc hingga 2.500 cc. Lalu untuk station wagon atau jenis mobil sedan dengan kubikasi mesin mencapai 1.500 cc akan dikenakan tarif sekitar 30 persen.
Lalu untuk mobil sedang yang mempunyai kubikasi musin mulai dari 1.500 cc hingga 3.000 cc mendapatkan tarif sebesar 40 persen, selanjutnya tarif insentif PPnBM paling tinggi akan dikenakan kepada kendaraan atau mobil dengan kubikasi mesin diatas 3.000 cc yakni mencapai 125 persen.
Dengan semua kebijakan yang ada tentu akan membuat keringan terhadap cicilan yang akan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini merupakan tujuan utama dari pemerintah untuk menerapkan penghapusan pajak pembelian mobil atau pemberian insentif untuk perusahaan bidang otomotif. Semua upaya ini dilakukan agar bisa mengembalikan perekonomian yang hancur karena imbas dari virus corona.
Sekarang masyarakat bisa menikmati kebijakan yang sudah ditetapkan mulai tanggal 1 maret 2021 ini, namun dengan kriteria kendaraan yang sudah dijelaskan diatas. Dengan begitu, disarankan untuk kamu bisa memanfaatkannya dengan baik supaya biaya yang dikeluarkan dialokasikan ke hal yang benar-benar dibutuhkan, dan jangan sampai karena adanya kebijakan PPnBM ini justru membuat kamu melakukan pembelian kendaraan padahal tidak begitu dibutuhkan.
Tapi perlu diingat, meski membuat cicilan lebih ringan. Kamu juga harus memahami pemberian insentif yang sudah dituliskan di atas, dimana pemberian insentif atau PPnBM hanya untuk 3 bulan masa cicilan saja dengan bulan pertama sekitar 100 persen, lalu bulan kedua mendapatkan potongan 50 persen dan terakhir di bulan ketiga akan mendapatkan potongan 25 persen namun untuk bulan-bulan berikutnya akan kembali ke setoran semula dengan jumlah angsuran normal tanpa adanya potongan pajak kembali.
Disamping itu kamu bisa lebih bijak ketika akan membeli sebuah kendaraan, dengan melihat kegunaannya. Apakah kendaraan tersebut akan dijadikan sebagai kendaraan non-produktif atau digunakan hanya untuk kepentingan komersial saja seperti dipakai untuk bepergian sehari-hari.
Sementara untuk keperluan produktif, kamu akan menggunakan kendaraan tersebut untuk berbisnis atau berniaga. Jika itu pilihan kamu , berarti kesadaran kebijakan penghapusan pajak pembelian mobil tentu akan semakin menguntungkan secara pribadi. Sudah mendapatkan mobil baru tanpa tanggungan pajak, ditambah mobil yang kamu beli bisa menghasilkan uang kembali.
Tentunya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang penghapusan PPnBM diharapkan bisa memberi angin segar untuk industri otomotif agar bisa memperbaiki perekonomian di tengah paparan pandemi Covid-19.