4 Kasus Hukum Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia

4 Kasus Hukum Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia

Setelah kembali ke Indonesia mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyandang sebagai status tersangka. Hal ini ditengarai oleh berbagai kegiatan yang menyebabkannya berurusan sama pihak kepolisian. Salah satunya adanya keramaian yang dilakukan di Petamburan, Jakarta dan Akad Nikah putrinya. 

Saat ini Indonesia masih terus melakukan pembatasan sosial, sehingga beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan berurusan sama hukum. Sehingga atas kebijakan tersebut Rizieq Shihab harus mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku. Nah, setelah balik ke Indonesia, apa saja kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab? Yuk kita bahas bersama. 

Kasus Mantan Pimpinan FPI

1. Kerumunan Petamburan 

Alasan baliknya Rizieq ke Indonesia atas dasar untuk menikahkan anaknya yang menjadi putri satu-satunya tersebut. Sebelumnya pimpinan besar FPI ini tinggal di Arab Saudi, tetapi karena ada urusannya itu kembali ke Indonesia. Saat kembali ke tanah air Covid 19 masih menjadi perhatian pemerintah dan melarang berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian. 

Tetapi, melihat sangat ulama yang lama tidak kembali membuat masyarakat penasaran dan ingin untuk menemuinya. Apalagi ingin untuk merayakan akad nikah yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW yang membuat penumpukan massa tidak terelakan. Hal ini yang membuat beliau terkena beberapa pasal atas pelanggaran tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan itu mengacu pada Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. Hasil penyelidikan ini selesai pada 08 Desember 2020. Dengan demikian pihak kepolisian meminta Rizieq Shihab mematuhi dan mengikuti berbagai proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

4 Kasus Hukum Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia

2. Chat Mesum 

Sebelumnya Rizieq Shihab pernah berurusan juga dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yaitu Firza Husein. Dalam kasus tersebut ditetapkan kalau Rizieq Shihab ini menjadi tersangka atas kasus pornografi dan chat seks yang ada. Kasus ini terjadi pada 29 Mei 2017 yang membuat heboh satu Indonesia mengenai kasus tersebut. 

Hal ini bermula pada situs Baladacintarizieq yang membuat beberapa foto yang ada tersebar ke dunia maya. Bahkan, isi dari chat tersebut sangat jelas terlihat dan terpajang yang membuat masyarakat umum dapat melihat serta mengaksesnya. Mengenai tuduhan tersebut kedua belah pihak antara Rizieq Shihab dan Firza Husein membantah kasus tersebut. 

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti pendukung atas kegiatan tersebut. Semua barang bukti yang ada pada rumah Firza Husein langsung diamankan, karena identik dengan beberapa foto yang tersebar dan viral tersebut. Atas kejadian itu keduanya mangkir untuk dimintai keterangan. 

April 2017 Rizieq Shihab melakukan umrah dan pada saat itulah Polda Metro Jaya langsung keluarkan surat jemput paksa. Lalu, Firza Husein langsung ditetapkan tersangka atas kasus pornografi berupa chat yang ada. 

3. Penghinaan Pancasila 

Selain itu juga Rizieq Shihab termasuk orang yang sering berurusan dengan hukum, kasus sebelumnya yang menyita perhatian publik mengenai penghinaan pancasila. Dalam kasus ini Rizieq Shihab langsung dijadikan Tersangka yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dan langsung dilakukan langkah hukum mengenai permasalahan tersebut. 

Ketetapan menjadi tersangka pada 30 Januari 2017 yang terjerat pada Pasal 154a KUHP mengenai tindak pidana pada lambang negara dan juga terkena pasal 320 KUHP terkait pencemaran nama baik. Tetapi kasus ini berhenti dilakukan, karena pada 4 Mei 2018 polisi mengumumkan menghentikan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Rizieq Shihab kalau kliennya itu hanya menyampaikan ceramah biasa saja dan mantan pimpinan FPI itu juga tidak melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap pancasila. Mengenai kasus ini pihak rizieq menyayangkan atas laporan yang dilakukan oleh Sukmawati. 

4. Insiden Monas 

Mengenai kasus ini mungkin sudah sangat lama terjadi, karena pada Juni 2008. Kasus ini terjadi akibat adanya bentrokan antara Massa Kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) tengah demo dengan anggota FPI. Buntut dari kasus tersebut ada 11 tersangka yang ditahan dan termasuk Rizieq Shihab yang ikut dalam permasalahan itu. 

Adanya kasus tersebut pengadilan Jakarta Pusat memvonis Rizieq Shihab selama 1,5 tahun penjara. Tetapi selama proses pemutusan itu terjadi dorongan dari pendukung Rizieq Shihab dan sempat cekcok dengan petugas keamanan. Namun selama selama sidang dan proses tuntutan akhirnya tetap berjalan dengan semestinya. 

Terkait kasus itu pihak JPU atau jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan selama 2 tahun penjara, karena terdapat pasal kekerasan dan penghasutan. Selanjutnya Majelis Hakim juga memvonis Panglima Komando Laskar Islam Munarman dengan kurungan 1 tahun 6 bulan. Munarman dianggap bertanggung jawab atas insiden penyerangan tersebut. 

Nah, itulah beberapa serangkaian kasus yang dilakukan oleh Rizieq Shihab. Paling terbaru mengenai pengumpulan massa itu yang terjadi tahun lalu silam.