Syarat pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta. BLT subsidi gaji ini akan diberikan sampai ke 5 tahap. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang digaji di bawah Rp 3,5 juta. Syarat dan kriteria untuk penerima bantuan ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan jika untuk memperoleh bantuan ini, para buruh atau pekerja wajib untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Syarat tersebut juga telah diatur dalam peraturan menteri yang sudah dibahas sebelumnya.
Aturan tersebut berisi pendoman pemberian bantuan pemerintah berbentu subsidi gaji atau upah untuk pekerja atau buruh dalam penanganan dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19). Dari aturan ini, pemberian subsidi gaji dilaksanakan untuk buruh atau pekerja khususnya yang bekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hingga sekarang penyaluran dana BLT subsidi gaji ini sudah mencapai tahap 3. Sebanyak 947.669 pekerja untuk tahap 1 BLT subsidi gaji mendapatkan Rp 1 juta. Tahap 2 BLT subsidi gaji, sebanyak 1.145.813 pekerja memperoleh subsidi sebesar Rp 1 juta dan di tahap 3 ada 1.428.069 pekerja yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Untuk bantuan ini, diketahui jika pemerintah telah menganggarkan dana sebanyak Rp 8,8 triliun untuk diberikan kepada pekerja atau buruh penerima BLT subsidi gaji ini yang ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja.
Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama dari BPJS Kesehatan ini mengatakan jika pemberian dana BLT subsidi gaji dilaksanakan bertahap demi memastikan penyaluran dari bantuan ini tepat pada sasaran nya dan juga untuk mengurangi resiko adanya kesalahan saat distribusi BSU.
Penerima bantuan ini sudah sesuai dengan syarat dan kriteria yang dicantumkan pada peraturan di atas. Berikut ini beberapa syarat untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji yang harus Anda ketahui.
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji
Pada peraturan sebelumnya sudah dikatakan syarat-syarat untuk bisa menerima subsidi upah atau gaji, yaitu:
- Buruh atau pekerja adalah warga negara indonesia (WNI) yang harus dibuktikan dengan memperlihatkan kepemilikan NIK atau nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
- Buruh atau pekerja memiliki upah atau gaji paling besar sebanyak Rp 3,5 juta setiap bulannya.
- Pekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang sudah ditetapkan dari pemerintah.
- Diutamakan untuk pekerja di bidang usaha industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan properti, jasa dan perdagangan kecuali di jasa kesehatan dan pendidikan, sesuai pada klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dikatakan juga jika pekerja atau butuh yang menerima bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang tidak pernah menerima program kartu pra kerja, program bantuan produktif usaha mikro dan program keluarga harapan.
Dana bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening para penerimanya melalui Bank BUMN, yakni BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Sebagai informasi, di tahun sebelumnya pemerintah pernah menyalurkan subsidi upah untuk pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Adapun nominal dari bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk setiap bulannya yang diberikan selama empat bulan, sehingga totalnya sekitar Rp 2,4 juta.
Anda bisa mengetahui daftar dari penerima BLT subsidi gaji ini dengan mengunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Untuk Anda yang masih bingung cara untuk mengecek daftar penerima BSU, berikut ini caranya:
- Masuk ke website bsu.kemnaker.go.id.
- Lalu, pilih menu “Pengecekan”.
- Terlebih dahulu buat akun untuk bisa melihat penerima BLT subsidi gaji.
- Untuk membuat akun, Anda harus mengisi data terlebih dahulu yaitu berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan yang ditampilkan pada website tersebut.
- Untuk pengguna yang sudah mempunyai akun, bisa langsung saja melakukan login memakai akun yang sudah aktif.
- Masukan kode verifikasi yang telah dikirimkan ke ponsel Anda.
- Terakhir Anda bisa cek daftar penerima BLT subsidi gaji.
Nah, itu tadi kriteria yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah yang harus Anda ketahui. Jangan lupa untuk mengecek di website dari Kemnaker apakah Anda mendapatkan BLT subsidi gaji atau tidak. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu Anda yang sedang mencari bantuan dana BLT subsidi gaji.