Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai pengurusan STNK dan SIM di Indonesia. Nantinya, masyarakat yang ingin membuat dua dokumen ini wajib telah terdaftar pada program BPJS Kesehatan secara resmi.
Kebijakan membuat STNK dan SIM wajib terdaftar pada BPJS Kesehatan tercantum pada aturan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022. Dikutip dari website BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), instruksi tersebut mengatur mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada aturan yang telah Presiden Jokowi tandatangani pada 6 Januari 2022 kemarin, terdapat instruksi langsung yang diberikan ke Kepala Kepolisian RI. Pada perintahnya, Presiden Jokowi meminta supaya semua Kepala Kepolisian RI menyempurna sejumlah regulasi.
Oleh sebab itu, maka masyarakat yang ingin membuat STNK dan SIM diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan karena menjadi syarat untuk melakukan pendaftaran membuat STNK dan SIM.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta pada seluruh Kepala Polisi untuk berusaha meningkatkan penegakan hukum akan Pemberi Kerja tidak hanya penyelenggara negara yang belum atau tidak patuh untuk membayar iuran program JKN ini. Yang berarti, mulai sekarang para pemohon diwajibkan untuk membayar secara rutin untuk BPJS Kesehatan supaya dapat mengurus STNK dan SIM.
Lalu, bagaimana masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan? Anda tidak perlu khawatir sebab berikut ini ada cara untuk mendaftar menjadi anggota BPJS. Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Cara Daftar Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Sekarang menjadi anggota BPJS Kesehatan adalah hal yang diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Apabila Anda belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu cemas sebab ada cara mudah untuk daftar BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS yaitu dilakukan secara online.
Dengan mendaftar secara online ini bisa memudahkan Anda sebab hanya perlu memakai smartphone saja untuk mendaftarnya. BPJS Kesehatan adalah sebuah jaminan sosial milik pemerintah supaya dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan terbaik, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu.
Sesudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda hanya harus membayar iuran perbulan saja. Untuk nominalnya akan ditentukan berdasarkan kelas yang Anda pilih. Sementara untuk masyarakat yang kurang mampu, maka tidak perlu membayar iuran sebab pemerintah akan menanggungnya melalui sistem bantuan sosial. Sehingga, untuk Anda yang merasa tidak mampu, tidak perlu cemas karena tidak bisa memiliki BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan dari smartphone?
Ikuti Cara Ini untuk Daftar BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS Kesehatan hanya dari smartphone dapat Anda lakukan dari aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Dengan memakai aplikasi Mobile JKN ini, Anda bisa menggunakan berbagai fitur yang bisa membantu Anda saat memerlukan layanan kesehatan, misalnya skrining kesehatan dan konsultasi dokter.
Berikutnya, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya seperti alamat email, nomor telepon, kartu keluarga dan NIK. Langkah-langkah selanjutnya yaitu:
- Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
- Pilih daftar.
- Baca syarat dan ketentuan yang diberikan pada halaman pertama.
- Pilih setuju.
- Masukan NIK dan masukan kode captcha.
- Isi data diri.
- Sesudah mengisi data diri dengan benar, maka pilih faskes (fasilitas kesehatan) yang Anda inginkan.
- Masukan email yang digunakan.
- Klik simpan.
- Menunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang sudah Anda daftarkan.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, salin ke aplikasi Mobile JKN.
- Anda akan memperoleh nomor VA untuk membayar premi.
- Pembayaran iuran dapat dilakukan dari mobile banking, e-commerce, kantor pos, ATM dan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila telah selesai mendaftar dan melakukan pembayaran BPJS Kesehatan ini, maka Anda telah resmi menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Anda dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan ini aplikasi Mobile JKN. Anda bisa mencetaknya menjadi kartu fisik maupun memakai kartu digital setiap berobat ke fasilitas kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan ini paling lama dibayarkan pada tanggal 10 per bulannya. Ada pula nominal iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 untuk kelas III sebesar Rp 35 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas I sebesar Rp 150 ribu.
Selain itu, tidak lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin per bulannya sesuai dengan kelas yang sudah Anda pilih. Karena, jika Anda telat membayar iuran ini bisa dikenakan denda atas keterlambatan yang Anda lakukan.
Nah, itu tadi peraturan tentang pembuatan STNK dan SIM yang mengharuskan Anda menjadi anggota BPJS Kesehatan agar bisa membuat dua dokumen tersebut. Demikian pula cara mendaftar BPJS Kesehatan dari aplikasi Mobile JKN secara online yang bisa Anda coba di rumah. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan berguna untuk Anda, ya!