Seperti yang sudah kamu ketahui, pemerintah sudah memberikan kebijakan tentang naiknya harga BBM bersubsidi yakni BBM dengan jenis solar dan pertalite. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga tidak absen memberikan pernyataan terkait dengan naiknya harga BBM tersebut.
Dalam pernyataannya secara virtual, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa, sebenarnya pemerintah berat harus memberikan kebijakan tersebut. Naiknya harga BBM bersubsidi adalah pilihan terakhir atau pamungkas dari pemerintah. Lantaran anggaran negara semakin lama semakin membengkak, jadi mau tidak mau harus menaikkan harga BBM bersubsidi.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya terkait dengan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kelompok mahasiswa dari PMII yang memberikan 4 tuntutan.
Sebagaimana yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya, naiknya harga BBM bisa membuat pengaruh besar terhadap naiknya harga kebutuhan pokok. Tidak hanya itu saja, tarif ojek online atau ojol pun juga ikut menyesuaikan dengan naiknya harga BBM alias ikut naik.
Ojek online sekarang marak dijumpai di Indonesia khususnya di kota-kota besar. Diketahui, berdasarkan evaluasi mengenai tarif yang ada semenjak naiknya harga BBM, tarif ojol sekarang semakin meningkat.
Walaupun begitu, masih ada beberapa dari perusahaan ojol di Indonesia yang menaati aturan serta undang-undang yang ada dan berlaku. Salah satunya adalah dengan aturan mengenai tarif ojol atau layanan transportasi yang diakses online.
Pihak dari beberapa perusahaan yang mengembangkan layanan mengenai transportasi online tersebut memberikan pernyataan bahwa tentang tarif yang akan diberikan akan tetap pada harga yang bisa dikatakan cukup wajar. Tidak hanya itu, perusahaan layanan transportasi online tersebut juga tetap akan memberikan harga yang cukup kompetitif antara satu dengan yang lainnya, walaupun kini harga BBM bersubsidi dinyatakan telah naik.
Sebelumnya, pihak dari Kemenhub atau Kementerian Perhubungan juga sudah memberikan izin terkait naiknya tarif dari ojol yang ada di Indonesia. Tidak ketinggalan, pernyataan tentang kenaikan tarif ojol juga disampaikan oleh Hendro Sugiatno selaku pemangku jabatan sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Dalam pernyataannya, Beliau menyampaikan bahwa salah satu sebab kenapa naiknya tarif ojol yang tertunda juga karena sedang menunggu tentang bagaimana kebijakan pemerintah tentang naiknya harga BBM bersubsidi.
Kemudian, Beliau juga menyampaikan bahwa komponen-komponen biaya pada jasa pun juga berdasarkan penyesuaian dari kebijakan yang sudah turun dari pemerintah. Sebagai contohnya, terdapat tarif yang baru mengenai BBM, UMR serta beberapa komponen terhadap jasa serta yang lainnya.
Tarif Angkot dan Ojol Mengalami Kenaikan Harga
Tidak berhenti sampai disitu saja, topik yang sedang hangat diperbincangkan oleh sebagian ojol mengenai kenaikan tarif ojol karena naiknya harga BBM bersubsidi juga cukup menjadi sorotan. Sebab, diketahui sekarang harga tarif angkot sudah mulai naik, maka tidak heran jika harga tarif untuk ojol juga ikut naik dan menyesuaikan.
Tentu saja hal semacam ini bisa saja terjadi, karena dampak dari kenaikan harga BBM. Bahkan terdapat kenaikan tarif ojol atau harga pada beberapa setiap zona di Indonesia.
Zona I
Kenaikan harga atau tarif yang ada pada zona I dari batas terendah yakni Rp 1.850 diketahui harganya jadi Rp 2.000. Bisa dikatakan mengalami kenaikan tarif sebanyak 8%. Kemudian untuk batas pada atas yakni dari tarif Rp 2.300 mengalami kenaikan sampai Rp 2.500, bisa dikatakan naik sampai 8,7%.
Zona II
Tarif yang naik pada zona II khususnya pada batas bagian bawah adalah dari Rp 2.250 jadi naik hingga Rp 2.550 atau sekitar 13,33%. Selanjutnya pada batas bagian atas mengalami kenaikan tarif dari Rp 2.650 mengalami kenaikan tarif hingga Rp 2.800. Pada tarif paling sedikit minimalnya adalah Rp 10.200 sampai dengan Rp 11.200 yang sudah diketahui.
Kunjungi: Belajar finansial di Edufinansial.com
Zona III
Pada zona III juga mengalami kenaikan harga tarif ojol yakni jika pada batas bawahnya diketahui kenaikan harga dari harga Rp 2.100 jadi naik ke harga Rp 2.300 atau setara dengan nilai 9,5%. Selanjutnya tarif juga mengalami kenaikan pada batas atas yang diketahui dari harga Rp 2.600 jadi naik harga tarifnya menjadi Rp 2.750 atau setara juga dengan 5,7%.
Selain itu, juga ada biaya jasa dengan nilai minimal pada Rp 9.200 sampai dengan harga Rp 11.000.
Berdasarkan pada pembagian pada sistem zonasi tersebut, bisa dikatakan masih sama daripada yang sebelumnya. Untuk zona I adalah wilayah Sumatera, Jawa yakni Jakarta, Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi, kemudian Bali.
Selanjutnya zona II sendiri meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi. zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan wilayah sekitar, Maluku serta wilayah Papua.